INSTITUT PERTANIAN BOGOR

| Searching and Serving The Best | Pilih IPB |

SMAN 8 KOTA BOGOR

| We Are Eighters Squad Hooligan | There is No Difference Between Us |

#

#

MANAJEMEN AGRIBISNIS IPB

Bersama Menyejahterakan Pertanian Indonesia yang Lebih Baik

MIPRO AKMAPESA IPB

THE REAL NUMBER ONE !

Minggu, 22 Juli 2012

Kumpulan Doa-doa dalam Al-Quran

Jika anda membutuhkan doa-doa yang terkandung dalam al-quran dan hadist silahkan anda DOWNLOAD DI SINI



Perintah Berdoa


Banyak sekali ayat AL-Qur’an serta hadist yang menerangkan tentang doa. Akan tetapi, 2 ayat Al-Qur’an ini cukup jelas menerangkan kita tentang makna sebuah doa.


Perintah berdoa dalam Qur’an ada dalam ayat-ayat yang saya maksud sebagai berikut:


وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ (٦٠)


Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku[1326] akan masuk neraka Jahannam dalam Keadaan hina dina”. (QS: Al-Mu’min 40:60)


وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ (١٨٦)


Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, Maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran (Al-Baqarah 2: 186)


Untuk Penjelasan yang lebih lanjut silahkan anda melihat keterangannya di
SINI

Jika anda membutuhkan doa-doa yang terkandung dalam al-quran dan hadist silah anda
DOWNLOAD DI SINI

Tata Cara Sholat Tasbih

Shalat sunnat Tasbih

== CARA SHOLAT SUNNAT TASBIH ===



1. Pengertian Sholat Sunnat Tasbih.


Sholat sunnat tasbih adalah sholat sunnat empat raka’at yang di dalam nya ada baca’an tasbih sebanyak 300x yang setiap raka’atnya ada baca’an tasbisbihsebanyak 75x, yang dikerjakan paling tidak minimal sekali seumur hidup, tetapi kalau mampuboleh mengerjakan nya setahun sekali, sebulan sekali, seminggu sekali, dan atau setiap malam, yang setiap malam itulah yang terbaik bila mampu.


2. Hikmah Sholat Sunnat Tasbih.


Hikmah sholat tasbih itu adalah menjadikan dosa diampuni oleh ALLAH, baik yang telah lewat maupun yang baru saja terjadi, dan bahkan dapat memberatkan timbangan amal baik nanti di hadapan ALLAH.


Rasulullah saw. Bersabda :

Yang arti nya : Dua kalimat yang ringan diucapkan tetapi sangat memberatkan timbangan dan sangat disukai ALLAH adalah “Subhaanallahi wa Bihamdihi, Subhaanallahil Adhiim”

3. Tata Cara Mengerjakan Sholat Sunnat tasbih :


Sholat tasbih yang empat raka’at itu bila dikerjakan pada siang hari hari hendaklah dijadikan satu kali salam, tetapi bila dikerjakan pada malam hari hendaklah dijadikan dua kali salam, yakni setiap dua raka’at satu salam.

Ada pun mengerjakannya sama seperti mengerjakan shalat sunnat yang lain, baik gerakan nya maupun baca’an nya hanya saja lafadz niat nya yang berbeda dan ada tambahan baca’an tasbih dalam setiap gerakan dan baca’an tertentu.

a. Berdiri tegak menghadap qiblat, lalu niat dalam hati, yang bunyi lafadznya seperti ini :



أُصَلِّ سُنَّةَ التَّسْبِيْحِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى. اَاللهُ اَكْبَرُ.


Artinya : “Aku niat mengerjakan sholat sunnat tasbih dua raka’at karena ALLAH Akbar”.


b. Membaca Tasbih Sebanyak 15 Kali Sesudah membaca ayat atau Surat La-Qur’an Baca’an Tasbih itu adalah :

سُبْحَانَ اللهُ وَالحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلّاَ اللهُ وَاللهُ اَكْبَرُ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ العَلِيَّ العَظِيْمِ

Arti nya : “Maha suci ALLAH, segala puji itu milik ALLAH, serta tidak ada tuhan yang patut disembah kecuali hanya ALLAH dan ALLAH maha besar, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan izin ALLAH yang maha tinggi lagi maha agung”.


c. Membaca tasbih seperti di atas 10 kali dalam ruku’ setelah membaca baca’an tasbih ruku’

d. Membaca tasbih seperti di atas 10 kali dalam I’tidal, setelah membaca baca’an tahmid I’tidal.
e. Membaca tasbih seperti di atas 10 kali dalam sujud pertama, setelah membaca baca’an tasbih sujud.
f. Membaca tasbih seperti di atas 10 kali dalam duduk antara dua sujud, setelah membaca baca’an do’a duduk antara dua sujud.
g. Membaca tasbih seperti di atas 10 kali dalam sujud ke dua, setelah membaca baca’an tasbih sujud.
h. Membaca tasbih seperti di atas 10 kali dalam duduk istirohah yakni duduk setelah kedua sebelum berdiri. (duduk sebentar)

Demikian itulah cara mengerjakan shOlat sunnat tasbih dalam setiap raka’atnya baca’an tasbih ada 75 kali



=== BACA’AN (DZIKIR) SETELAH SHOLAT TASBIH ===


أَسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمِ الَّذِي لاَ إَلَهَ إِلاَّ هُوَ الحَيُّ القَيُّوْمُ وَاَتُوْبُ إِلَيْهِ



Astarfirullohal ‘Adhiim Alladzii laa ilaaha illaahaailla huuwal hayul qoyyum wa’at atuubu ilaiih = 3 kali


Surat Alfatihah = 1 kali


Surat Al Ikhlash = 7/21/33 kali


Subhanalloh Ya Rochman, Subhanalloh Ya Rochim = 7/21/33 kali


Subhanalloh Ya Fattah, Subhanalloh Ya Rozzaq = 7/21/33 kali


Laahawla wala Quwwata Illaa Billahil ‘aliyyil ‘adhiim’ = 1 kali


Hasbunalloh Wani’mal wakil, Ni’mal mawla wani’man nashir = 7/21/33 kali


Alloohumma sholli ‘alaa saiyidinaa Muhammad wa ‘alaa aali saiyidina Muhammad, Kamaa shollaita ‘alaa saiyidina ibroohiim wa baarik ‘alaa saiyidina Muhammad wa ‘alaa aali saiyidina Muhammad, kamaa baarokta ‘alaa saiyidina ibroohiim wa ‘alaa aali saiyidina ibriihiim fil ‘aalamiina innaka hamiidun majiid

= 33 kali

Allah Allah Ya Salam, Allah Allah Ya Lathif = 7/21/33 kali


Surat Alfatihah = 1 kali


Untuk lebih jelasnya :

Setelah selesai membaca surat yang pertama :
- Sambil berdiri membaca tasbih 15 kali
- Waktu ruku’ mebaca tasbih 10 kali
- Waktu I’tidal membaca tasbih 10 kali
- Waktu sujud membaca tasbih 10 kali
- Waktu duduk diatara 2 sujud membaca tasbih 10 kali
- Waktu sujud yang kedua membaca tasbih 10 kali
- Waktu istirahat ketika mau berdiri membaca tasbih 10 kali
Dalam satu rakaat kita membaca tasbih sebanyak 75 kali
Jadi, dalam 4 rakaat berarti kita membaca tasbih sebanyak 75 X 4 = 300 kali
Kalau kita lupa membaca tasbih pada tempat tertentu kita bisa menggantinya pada tempat yang lain. 


http://muhammadreligion.blogspot.com

WAJIBNYA PUASA RAMADHAN

Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu sekalian puasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu sekalian bertaqwa “( QS Al-Baqarah : 183 ).

1. Puasa Ramadhan hukumnya Fardu `Ain

2. Puasa Ramadhan disyari’atkan bertujuan untuk menyempurnakan ketaqwaan DIANTARA KEUTAMAAN BULAN RAMADHAN DAN KEUTAMAAN BERAMAL PADA BULAN RAMADHAN adapun diantara keutamaan bulan ramadhan adalah

1. Bulan Ramadhan adalah:

a. Bulan yang penuh Barakah.
b. Pada bulan ini pintu Jannah dibuka dan pintu neraka ditutup.
c. Pada bulan ini Setan-Setan dibelenggu.
d. Dalam bulan ini ada satu malam yang keutamaan beramal didalamnya lebih baik daripada beramal seribu bulan di bulan lain, yakni malam LAILATUL QADR.
e. Pada bulan ini setiap hari ada malaikat yang menyeru menasehati siapa yang berbuat baik agar bergembira dan yang berbuat ma’shiyat agar menahan diri.

2. Keutamaan beramal di bulan Ramadhan antara lain :

a. Amal itu dapat menutup dosa-dosa kecil antara setelah Ramadhan yang lewat sampai dengan Ramadhan berikutnya.
b. Menjadikan bulan Ramadhan memintakan syafaa’t.
c. Khusus bagi yang puasa disediakan pintu khusus yang bernama Rayyaan untuk memasuki Jannah.

3.RUKUN - RUKUN PUASA

a. Berniat sejak malam hari, biasanya dilakukan setelah shalat tarawih
b. Menahan makan, minum, koitus (Jima’) dengan istri di siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari (Maghrib), Wanita yang sedang haidh dilarang puasa sampai habis masa haidhnya, lalu melanjutkan puasanya. Di luar Ramadhan ia wajib mengqadha puasa yag ditinggalkannya selama dalam haidh.

4. KERINGANAN UNTUK TIDAK PUASA RAMADHAN Orang Mu’min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak puasa Ramadhan, tetapi wajib mengqadha di bulan lain, mereka itu ialah :


a). Orang sakit yang masih ada harapan sembuh.

b) Orang yang bepergian ( Musafir ). Musafir yang merasa kuat boleh meneruskan puasa dalam safarnya, tetapi yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk puasa. Orang Mu’min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak mengerjakan puasa dan tidak wajib mengqadha, tetapi wajib fidyah (memberi makan sehari seorang miskin).

Mereka adalah orang yang tidak lagi mampu mengerjakan puasa karena :

a). Umurnya sangat tua dan lemah.
b). Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya.
c). Karena mengandung dan khawatir akan kesehatan dirinya.
d). Sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh. e). Orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin mampu dikerjakan sambil puasa, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan. Adapun

5. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA adalah

a. Sengaja makan dan minum di siang hari. Bila terlupa makan dan minum di siang hari, maka tidak membatalkan puasa.
b. Sengaja membikin muntah, bila muntah dengan tidak disengajakan, maka tidak membatalkan puasa.
c. Dengan sengaja menyetubuhi istri di siang hari Ramadhan, ini disamping puasanya batal ia terkena hukum yang berupa : memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.
d. Datang bulan di siang hari Ramadhan ( sebelum waktu masuk Maghrib)
 6. HAL-HAL YANG BOLEH DIKERJAKAN pada WAKTU IBADAH PUASA
a. Menyiram air ke atas kepala pada siang hari karena haus ataupun udara panas, demikian pula menyelam  kedalam air pada siang hari.
b. Menta’khirkan mandi junub setelah adzan Shubuh.
c. Berbekam pada siang hari.
d. Mencium, mencumbu istri tetapi tidak sampai bersetubuh di siang hari (hukumnya makruh)
e. Beristinsyak (menghirup air kedalam hidung) terutama bila akan berwudhu, asal tidak dikuatkan menghirupnya.
f. Disuntik di siang hari.
g. Mencicipi makanan asal tidak ditelan.

7. ADAB-ADAB DALAM PUASA RAMADHAN

1. Berbuka SECEPATNYA apabila sudah masuk waktu Maghrib. Sunnah berbuka adalah sbb :
a. Disegerakan yakni sebelum melaksanakan shalat Maghrib dengan makanan yang ringan seperti rutob (kurma muda), kurma dan air saja, setelah itu baru melaksanakan shalat.
b. Tetapi apabila makan malam sudah dihidangkan, maka terus dimakan, jangan shalat dahulu.
c. Setelah berbuka berdo’a dengan do’a sbb : Artinya : “Telah hilang rasa haus, dan menjadi basah semua urat-urat dan pahala tetap wujud insya Allah.”

2. Makan sahur. Adab-adab sahur :

a. Dilambatkan sampai akhir malam mendekati Shubuh.
b. Apabila pada tengah makan atau minum sahur lalu mendengar adzan Shubuh, maka sahur boleh diteruskan sampai selesai, tidak perlu dihentikan di tengah sahur karena sudah masuk waktu Shubuh.
3. Lebih bersifat dermawan (banyak memberi, banyak bershadaqah, banyak menolong) dan banyak membaca al-qur’an
4. Menegakkan shalat malam/shalat Tarawih dengan berjama’ah. Dan shalat Tarawih ini lebih digiatkan lagi pada sepuluh malam terakhir (20 hb. sampai akhir Ramadhan). Cara shalat Tarawih adalah :

a. Dengan berjama’ah.

b. Salam tiap dua raka’at dikerjakan empat kali, atau salam tiap empat raka’at dikerjakan dua kali dan ditutup dengan witir tiga raka’at.
c. Dibuka dengan dua raka’at yang ringan.
d. Bacaan dalam witir : Raka’at pertama : Sabihisma Rabbika. Roka’t kedua : Qul yaa ayyuhal kafirun. Raka’at ketiga : Qulhuwallahu ahad.
e. Membaca do’a qunut dalam shalat witir.
5. Berusaha menepati lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir, terutama pada malam-malam ganjil. Bila dirasakan menepati lailatul qadar hendaklah lebih giat beribadah dan membaca : Yaa Allah Engkaulah pengampun, suka kepada pengampunan maka ampunilah aku.
6. Mengerjakan i’tikaf pada sepuluh malam terakhir.
7. Menjauhi perkataan dan perbuatan keji dan menjauhi pertengkaran.

Cara i’tikaf:

a. Setelah shalat Shubuh lalu masuk ke tempat i’tikaf di masjid.
b. Tidak keluar dari tempat i’tikaf kecuali ada keperluan yang mendesak. c. Tidak mencampuri istri dimasa i’tikaf.


http://muhammadreligion.blogspot.com/

Sabtu, 21 Juli 2012

Jadwal Imsakiyah di Kota-Kota Besar Indonesia 2012

UNTUK WILAYAH BOGOR
Tgl Imsak Shubuh Dhuha Zuhur Ashar Maghrib Isya'
21 Juli 2012 04:36:00 04:46:00 06:27:00 12:01:00 15:23:00 17:55:00 19:08:00
22 Juli 2012 04:36:00 04:46:00 06:27:00 12:01:00 15:23:00 17:55:00 19:09:00
23 Juli 2012 04:36:00 04:46:00 06:26:00 12:01:00 15:23:00 17:55:00 19:09:00
24 Juli 2012 04:36:00 04:46:00 06:26:00 12:01:00 15:23:00 17:55:00 19:09:00
25 Juli 2012 04:36:00 04:46:00 06:26:00 12:01:00 15:23:00 17:56:00 19:09:00
26 Juli 2012 04:36:00 04:46:00 06:26:00 12:01:00 15:23:00 17:56:00 19:09:00
27 Juli 2012 04:36:00 04:46:00 06:26:00 12:01:00 15:23:00 17:56:00 19:09:00
28 Juli 2012 04:36:00 04:46:00 06:26:00 12:01:00 15:23:00 17:56:00 19:09:00
29 Juli 2012 04:36:00 04:46:00 06:26:00 12:01:00 15:23:00 17:56:00 19:09:00
30 Juli 2012 04:36:00 04:46:00 06:26:00 12:01:00 15:23:00 17:56:00 19:09:00
31 Juli 2012 04:36:00 04:46:00 06:26:00 12:01:00 15:23:00 17:56:00 19:09:00
1 Agustus 2012 04:36:00 04:46:00 06:25:00 12:01:00 15:23:00 17:56:00 19:09:00
2 Agustus 2012 04:35:00 04:45:00 06:25:00 12:01:00 15:23:00 17:56:00 19:09:00
3 Agustus 2012 04:35:00 04:45:00 06:25:00 12:01:00 15:23:00 17:56:00 19:08:00
4 Agustus 2012 04:35:00 04:45:00 06:25:00 12:01:00 15:23:00 17:56:00 19:08:00
5 Agustus 2012 04:35:00 04:45:00 06:25:00 12:01:00 15:23:00 17:56:00 19:08:00
6 Agustus 2012 04:35:00 04:45:00 06:24:00 12:01:00 15:23:00 17:56:00 19:08:00
7 Agustus 2012 04:35:00 04:45:00 06:24:00 12:01:00 15:22:00 17:56:00 19:08:00
8 Agustus 2012 04:35:00 04:45:00 06:24:00 12:01:00 15:22:00 17:56:00 19:08:00
9 Agustus 2012 04:35:00 04:45:00 06:24:00 12:00:00 15:22:00 17:56:00 19:08:00
10 Agustus 2012 04:34:00 04:44:00 06:23:00 12:00:00 15:22:00 17:56:00 19:08:00
11 Agustus 2012 04:34:00 04:44:00 06:23:00 12:00:00 15:22:00 17:56:00 19:08:00
12 Agustus 2012 04:34:00 04:44:00 06:23:00 12:00:00 15:21:00 17:56:00 19:08:00
13 Agustus 2012 04:34:00 04:44:00 06:22:00 12:00:00 15:21:00 17:56:00 19:08:00
14 Agustus 2012 04:34:00 04:44:00 06:22:00 12:00:00 15:21:00 17:56:00 19:07:00
15 Agustus 2012 04:33:00 04:43:00 06:22:00 11:59:00 15:21:00 17:56:00 19:07:00
16 Agustus 2012 04:33:00 04:43:00 06:21:00 11:59:00 15:20:00 17:56:00 19:07:00
17 Agustus 2012 04:33:00 04:43:00 06:21:00 11:59:00 15:20:00 17:56:00 19:07:00
18 Agustus 2012 04:33:00 04:43:00 06:21:00 11:59:00 15:20:00 17:56:00 19:07:00
19 Agustus 2012 04:32:00 04:42:00 06:20:00 11:59:00 15:19:00 17:56:00 19:07:00

Doa Setelah Shalat Witir


Artinya :
"Wahai Allah! Sesungguhnya kami memohon kepada-Mu iman yang tetap, kami memohon kepada-Mu hati yang khusyu', kami memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, kami memohon kepada-Mu keyakinan yang benar, kami memohon kepada-Mu amal yang shaleh, Kami memohon kepada-Mu agama yang lurus, kami memohon kepada-Mu kebaikan yang banyak, kami memohon kepada-Mu ampunan dan afiat, kami memohon kepada-Mu kesehatan yang sempurna, kami memohon kepada-Mu syukur atas kesehatan, dan kami memohon kepada-Mu terkaya dari semua manusia. Wahai Allah, Tuhan kami! Terimalah dari kami shalat kami, puasa kami, shalat malam kami, kekhusyu'an kami, kerendahan hati kami, ibadah kami, Sempurnakanlah kelalaian (kekurangan) kami, wahai Allah, wahai Allah, wahai Allah, wahai Zat Yang Paling Penyayang di antara para penyayang, Semoga rahmat Allah tercurahkan kepada sebaik-baik makhluk-Nya, Muhammad, keluarga dan sahabatnya semua, dan segala puji milik Allah, Tuhan semesta alam"

Doa Kamilin Atau Doa Sholat Tarawih

بسم الله الرحمن الرحيم

 
اَللَّهُمَّ اجْعَلْناَ بِالْإِيْمَانِ كَامِلِيْنْ، وَلِلْفَرَآئِضِ مُؤَدِّيْنَ، وَلِلصَّلَاةِ حَافِظِيْنَ، وَلِلزَّكاَةِفَاعِلِيْنَ، وَلَمَاعِنْدَكَ طَالِبِيْنَ، وَلِعَفْوِكَ رَاجِيْنَ، وَبِالْهُدَى مُتَمَسِّكِيْنَ، وَعَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضِيْنَ، وَفِى الدُّنْيَا زَاهِدِيْنَ، وَفِى الْأَخِرَةِ رَاغِبِيْنَ، وَبِالْقَضَآءِ رَاضِيْنَ، وَلِلنَّعْمَآءِ شَاكِرِيْنَ، وَعَلَى الْبَلَآءِ صَابِرِيْنَ، وَتَحْتَ لِوَآءِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ سَآئِرِيْنَ، وَاِلَى الْحَوْضِ وَارِدِيْنَ، وَاِلَى الْجَنَّةِ دَاخِلِيْنَ، وَمِنَ النَّارِ نَاجِيْنَ، وَعَلَى سَرِيْرِ الْكَرَامَةِ قَاعِدِيْنَ، وَمِنْ حُوْرٍ عِيْنٍ مُتَزَوِّجِيْنَ، وَمِنْ سُنْدُسٍ وَاِسْتَبْرَقٍ وَدِيْبَاجٍ مُتَلَبِّسِيْنَ، وَمِنْ طَعَامِ الْجَنَّةِ آَكِلِيْنَ، وَمِنْ لَبَنٍ وَعَسَلٍ مُصَفَّى شَارِبِيْنَ، بِأَكْوَابٍ وَاَبَارِيْقَ وَكَأْسٍ مَنْ مَعِيْنٍ، مَعَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّيْنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَآءِ وَالصَّالِحِيْنَ، وَحَسُنَ أُوْلَئِكَ رَفِيْقًا، ذَلِكَ الْفَضْلُ مِنَ اللهِ وَكَفَى بِاللهِ عَلِيْمًا. اَللَّهُمَّ اجْعَلْنَا فِى هَذَا الشَّهْرِ الشَّرِيْفَةِ الْمُبَارَكَةِ مِنَ السُّعَدَآءِ الْمَقْبُوْلِيْنَ، وَلاَ تَجْعَلْنَا مِنَ اْلأَشْقِيَآءِ الْمَرْدُوْدِيْنَ. وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَأَلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ، بِرَحْمَتِكَ يَآاَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

Terjamahnya:

Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

Ya Allah, jadikanlah kami orang-orang yang sempurna imannya, yang melaksanakan kewajiban-
kewajiban terhadap-Mu, yang memelihara shalat, yang mengeluarkan zakat, yang mencari apa yang ada di sisi-Mu, yang mengharapkan ampunan-Mu, yang berpegang pada petunjuk, yang berpaling dari kebatilan, yang zuhud di dunia, yang menyenangi akherat , yang ridha dengan ketentuan, yang ber¬syukur atas nikmat yang diberikan, yang sabar atas segala musibah, yang berada di bawah panji-panji junjungan kami, Nabi Muhammad, pada hari kiamat, sampai kepada telaga (yakni telaga Nabi Muhammad) yang masuk ke dalam surga, yang duduk di atas dipan kemuliaan, yang menikah de¬ngan para bidadari, yang mengenakan berbagai sutra ,yang makan makanan surga, yang minum susu dan madu yang murni dengan gelas, cangkir, dan cawan bersama orang-orang yang Engkau beri nikmat dari para nabi, shiddiqin, syuhada dan orang-orang shalih. Mereka itulah teman yang terbaik. Itulah keutamaan (anugerah) dari Allah, dan cukuplah bahwa Allah Maha Mengetahui.
Ya Allah, jadikanlah kami pada malam yang mulia dan diberkahi ini tergolong orang-orang yang bahagia dan diterima amalnya, dan janganlah Engkau jadikan kami tergolong orang-orang yang celaka dan ditolak amalnya,
Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya atas penghulu kita Muhammad, keluarga beliau dan shahabat beliau semuanya, berkat rahmat-Mu, oh Tuhan, Yang Paling Penyayang di antara yang penyayang.
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.

Kamis, 19 Juli 2012

Menyambut Ramadhan, Apa Yang Harus Dipersiapkan?

Tidak Berpuasa Mendekati Ramadhan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ

“Janganlah ada salah seorang di antara kalian yang melakukan puasa sehari atau dua hari menjelang Ramadhan kecuali bagi orang yang memiliki kebiasaan puasa (sunnah) maka boleh baginya untuk puasa pada hari itu.” (HR. Bukhari [1914] dan Muslim [1082] dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, ini lafazh Bukhari).
an-Nawawi menjelaskan bahwa di dalam hadits ini terdapat penegasan hukum terlarangnya mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya bagi orang yang tidak berbenturan hari itu dengan kebiasaannya untuk berpuasa (sunnah) atau dia tidak menyambungnya dengan hari-hari sebelumnya. Maka apabila dia berpuasa tanpa disambung dengan hari sebelumnya atau bukan menjadi kebiasaannya maka hukumnya haram puasa pada hari itu. Inilah pendapat yang benar dalam pandangan beliau berdasarkan hadits ini, dan juga berdasarkan hadits lain yang diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud dan yang lainnya,
إِذَا اِنْتَصَفَ شَعْبَان فَلَا صِيَام حَتَّى يَكُون رَمَضَان
“Apabila bulan Sya’ban sudah mencapai pertengahan maka tidak ada puasa sampai datang bulan Ramadhan.” …” (HR. Abu Dawud [1990] dengan lafazh ‘janganlah berpuasa’, al-Minhaj, 4/418-419).
Hadits yang disebutkan oleh an-Nawawi di atas bersumber dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dan diriwayatkan oleh As-habu as-Sunan dan disahihkan oleh Ibnu Hiban dan yang lainnya (Fath al-Bari, 4/152). Hadits tersebut juga disahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Takhrij Misykat al-Mashabih [1974] dengan lafazh ‘janganlah berpuasa’, Shahih wa Dha’if Sunan Abi Dawud [2337] dan Shahih al-Jami’ [397].
Namun, Imam Ahmad mengatakan tentang derajat hadits ini sebagaimana yang dinukil oleh Abu Dawud, “Ini adalah hadits yang mungkar. Abdurrahman bin Mahdi tidak menuturkan hadits melalui dia (anaknya, yaitu Al-’Alla’, pen)” (Disebutkan oleh al-Baihaqi dalam Ma’rifat as-Sunan wa al-Atsar [2589]).
Oleh sebab itu Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa hadits tentang larangan berpuasa setelah pertengahan bulan Sya’ban adalah lemah. Beliau menyandarkan pendapatnya itu kepada Imam Ahmad yang melemahkan hadits ini. Kalaupun haditsnya sahih, maka larangan itu hanya sebatas makruh saja sebagaimana yang dianut oleh sebagian ulama, kecuali bagi orang yang sudah terbiasa mengerjakan puasa (sunnah) maka dia boleh berpuasa meskipun sudah melewati pertengahan Sya’ban, wallahu a’lam (lihat Syarh Riyadhush Shalihin, 3/394).
Apabila ada orang yang sudah terbiasa mengerjakan puasa sunnah pada akhir bulan maka tidak mengapa dia mengerjakan puasa itu di akhir bulan Sya’ban. Kalaupun dia sengaja meninggalkan kebiasaannya -karena khawatir terkena larangan berpuasa sehari atau dua hari menjelang Ramadhan- maka hendaknya dia menggantinya sesudah bulan Ramadhan berakhir. Kompromi hadits seperti ini dikemukakan oleh Ibnu al-Munayyir dan al-Qurthubi, sebagaimana dinukil oleh al-Hafizh Ibnu Hajar (Fath al-Bari, 4/269-270). Kompromi serupa juga disampaikan oleh an-Nawawi dari al-Mazari (al-Minhaj, 4/502).
Hal itu berdasarkan hadits sahabat Imran bin Hushain radhiyallahu’anhuma berikut ini,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِرَجُلٍ هَلْ صُمْتَ مِنْ سُرَرِ هَذَا الشَّهْرِ شَيْئًا يَعْنِي شَعْبَانَ قَالَ لَا قَالَ فَقَالَ لَهُ إِذَا أَفْطَرْتَ رَمَضَانَ فَصُمْ يَوْمًا أَوْ يَوْمَيْنِ شُعْبَةُ الَّذِي شَكَّ فِيهِ قَالَ وَأَظُنُّهُ قَالَ يَوْمَيْنِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada seorang lelaki, “Apakah kamu berpuasa pada akhir-akhir bulan ini?” Yaitu bulan Sya’ban. Maka dia menjawab, “Tidak.” Maka Nabi berkata kepadanya, “Apabila kamu sudah selesai mengerjakan puasa Ramadhan nanti berpuasalah sehari atau dua hari.” Keragu-raguan itu berasal dari ucapan Syu’bah. Namun dia mengatakan, “Aku kira beliau mengatakan dua hari.” (HR. Bukhari [1983] dan Muslim [1161] ini adalah lafazh Muslim)
Oleh karena itu Bukhari menyebutkan hadits di atas di bawah bab yang beliau beri judul ‘ash-Shaum min aakhiri syahr’ (Berpuasa di akhir bulan). az-Zain bin al-Munayyir mengatakan : Bukhari menyebutkan kata ‘bulan’ tanpa menyertakan namanya. Meskipun yang terdapat dalam riwayat menunjukkan bahwa bulan yang dimaksud dalam hadits adalah bulan tertentu yaitu Sya’ban. Ini merupakan isyarat darinya bahwa puasa tersebut tidak khusus berlaku di bulan Sya’ban saja. Bahkan, dari hadits ini bisa dipetik pelajaran yaitu disunnahkannya mengerjakan puasa di setiap akhir-akhir bulan agar hal itu menjadi kebiasaan bagi seorang mukallaf (orang yang dibebani syari’at). Sehingga tidaklah terdapat pertentangan antara kandungan hadits ini dengan larangan mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, sebab dalam hadits itu Nabi bersabda, “Kecuali bagi orang yang sudah biasa puasa (sunnah) maka silakan dia berpuasa.” (sebagaimana dikutip oleh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari, 4/268).

Memperbanyak Puasa Sunnah di Bulan Sya’ban
Aisyah radhiyallahu’anha mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلَّا رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ
“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sampai-sampai kami mengira beliau tidak akan berbuka. Dan beliau juga pernah tidak berpuasa sampai-sampai kami kami mengira beliau tidak akan berpuasa. Tidaklah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyempurnakan puasa dalam waktu sebulan penuh kecuali di bulan Ramadhan. Dan aku tidak pernah melihat beliau lebih banyak berpuasa -di luar bulan Ramadhan- melainkan ketika bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari [1969, 1970, dan 6465] dan Muslim [1156]).
al-Hafizh Ibnu Hajar menerangkan bahwa maksudnya dahulu Nabi biasa berpuasa (sunnah) di bulan Sya’ban maupun bulan yang lainnya, namun puasa sunnah yang beliau lakukan di bulan Sya’ban lebih banyak daripada di luar bulan itu (Fath al-Bari, 4/249). Beliau juga mengatakan bahwa di dalam hadits tersebut terdapat dalil tentang keutamaan berpuasa di bulan Sya’ban (Fath al-Bari, 4/250).
Hadits ini tidak bertentangan dengan hadits sebelumnya yang menyebutkan larangan mendahului puasa Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari. Keduanya dapat dikompromikan, yakni larangan itu ditujukan kepada orang yang tidak biasa melakukan puasa (sunnah) pada hari-hari tersebut (Fath al-Bari, 4/250). Para ulama mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa sebulan penuh selain di bulan Ramadhan agar hal itu (puasa sunnah di setiap bulan) tidak dikira sebagai sebuah kewajiban (al-Minhaj, 4/489).
Oleh sebab itu, ketika ditanya tentang puasa di bulan Sya’ban Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab bahwa hal itu adalah sunnah, dan memperbanyak puasa di bulan itu sangat dianjurkan. Bahkan para ulama mengatakan bahwa perumpamaan puasa Sya’ban itu seperti halnya shalat sunnah rawatib yang menyempurnakan shalat-shalat wajib (Fatawa Arkan al-Islam, hal. 491).
 
Berpuasa Bersama Pemerintah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الصوم يوم تصومون، و الفطر يوم تفطرون، و الأضحى يوم تضحون
“Puasa adalah hari ketika kalian berpuasa bersama. Hari raya idul fitri juga di hari ketika kalian berhari raya bersama. Kurban juga di hari ketika kalian berkurban bersama.” (HR. Tirmidzi [693] dan Ibnu Majah [1660] dinyatakan sanadnya jayyid oleh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah [hadits ke-224], Sahih wa Dha’if Sunan at-Tirmidzi [697], dan Shahih al-Jami’ [3869] dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu).
at-Tirmidzi mengatakan setelah membawakan hadits di atas,
وفسر بعض أهل العلم هذا الحديث فقال: إنما معنى هذا، الصوم والفطر مع الجماعة وعظم الناس
“Sebagian ulama menafsirkan hadits ini dengan mengatakan : sesungguhnya makna dari ungkapan tersebut adalah berpuasa dan berhari raya (hendaknya) bersama dengan masyarakat (jama’ah) dan kebanyakan orang.” (Sunan At-Tirmidzi, Bab ma jaa’a annal fithra yauma tufthiruun wal adh-ha yauma tudhahhuun).
Abul Hasan as-Sindi mengatakan setelah menyebutkan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Tirmidzi di atas, “Yang tampak ialah bahwa maksudnya perkara-perkara ini bukan wewenang setiap orang. Mereka tidak boleh menyendiri dalam melakukannya (hari raya, puasa, dan kurban, pen). Akan tetapi urusan itu harus dikembalikan kepada imam (pemimpin/pemerintah) dan jama’ah (masyarakat Islam di sekitarnya). Sehingga wajib bagi setiap individu untuk mengikuti ketetapan pemerintah dan masyarakat. Berdasarkan hal ini, apabila ada seorang saksi yang melihat hilal dan pemerintah menolak persaksiannya maka dia tidak boleh menetapkan perkara-perkara tersebut untuk dirinya sendiri. Dia wajib untuk mengikuti masyarakat dalam melaksanakan itu semua.” (Hasyiyah as-Sindi ‘ala Ibni Majah, hadits 1650. asy-Syamilah).
Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Apabila pemerintah sudah mengumumkan melalui radio atau media yang lainnya mengenai ditetapkannya (masuknya) bulan (hijriyah) maka wajib beramal dengannya untuk menetapkan waktu masuknya bulan dan keluarnya, baik ketika Ramadhan atau bulan yang lain. Karena pengumuman dari pemerintah adalah hujjah syar’iyyah yang harus diamalkan. Oleh sebab itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu memerintahkan Bilal untuk mengumumkan kepada masyarakat penetapan (awal) bulan agar mereka semua berpuasa karena ketika itu masuknya bulan telah terbukti di sisi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau menjadikan pengumuman itu sebagai ketetapan yang harus mereka ikuti untuk melakukan puasa.” (Majalis Syahri Ramadhan, hal. 16).
Kisah yang disebutkan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin terdapat di dalam Sunan at-Tirmidzi dengan lafazh,
عن ابن عباس قال: “جاء أعرابي إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال: إني رأيت الهلال، فقال: أتشهد أن لا إله إلا الله؟ أتشهد أن محمدا رسول الله؟ قال: نعم، قال: يا بلال أذن في الناس أن يصوموا غدا”.
Dari Ibnu Abbas, dia berkata : Seorang arab Badui datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengatakan, “Saya telah melihat hilal.” Nabi pun mengatakan, “Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada ilah (yang haq) selain Allah? Apakah kamu bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?”. Dia menjawab, “Iya”. Nabi lantas berkata, “Hai Bilal, umumkanlah kepada orang-orang agar mereka berpuasa besok.” (HR. Abu Dawud [1993], Tirmidzi [627], Al-Hakim dalam Mustadrak [1491] dan lain-lain). Namun hadits ini lemah sebagaimana dinyatakan oleh Syaikh al-Albani di dalam Shahih wa Dha’if Sunan at-Tirmidzi [691], Dha’if Sunan Ibnu Majah [364], al-Irwa’ [907], Dha’if Sunan an-Nasa’i [121/2112], Dha’if Sunan Abu Dawud [507/2340, 508/2341]. asy-Syamilah).
Meskipun demikian, terdapat hadits lain yang sahih serta menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal yang serupa (yaitu menerima persaksian satu orang saksi dalam menetapkan masuknya bulan puasa dan mengumumkan kepada umat bahwa hari berikutnya puasa). Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma mengatakan,
تراءى الناس الهلال فأخبرت النبي صلى الله عليه وسلم أني رأيته فصام وأمر الناس بصيامه
“Orang-orang berusaha untuk melihat hilal, aku pun memberitahukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihatnya. Maka beliau pun berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk mengerjakan puasa pada hari itu.” (HR. Abu Dawud [2342] dan lain-lain. al-Hakim menyatakan hadits ini sahih sesuai dengan kriteria Muslim, hal itu juga disepakati oleh adz-Dzahabi. Disahihkan al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil, 4/16. Hadits 908).

Kapan mulai puasa?
Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
“Apabila kalian telah melihatnya (hilal Ramadhan) maka puasalah. Dan apabila kalian telah melihatnya (hilal Syawal) maka berhari rayalah. Kalau langit tertutup (mendung atau yang lain) maka genapkanlah bilangannya.” (HR. Bukhari [1900] dan Muslim [1080]).
Beliau juga menegaskan di dalam hadits lain,
لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
“Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal. Dan janganlah kalian berhari raya hingga kalian melihatnya. Kalau langit tertutup dari pandangan kalian maka genapkanlah.” (HR. Bukhari [1906] dan Muslim [1080] dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma).
Yang dimaksud dengan ‘genapkanlah’ adalah sebagaimana disebutkan di dalam riwayat Muslim dan yang lainnya yaitu maknanya genapkanlah bilangan (bulan Sya’ban) menjadi tiga puluh hari (Fath al-Bari, 4/141-142).
Hal ini juga dipertegas oleh Nabi dalam hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
“Berpuasalah karena melihatnya, dan berhari rayalah karenanya. Dan kalau ia tersamar dari pandanganmu maka genapkanlah bilangan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.” (HR. Bukhari [1909]).
Oleh sebab itu an-Nawawi menegaskan bahwa makna ‘genapkanlah’ di dalam hadits tersebut adalah menggenapkan bilangan bulan menjadi tiga puluh hari. itulah pendapat Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah dan mayoritas ulama Salaf (terdahulu) dan Khalaf (belakangan). Bahkan mereka mengatakan, “Tidak boleh menafsirkannya dengan perhitungan para ahli perbintangan. Sebab kalau segenap umat manusia dibebani untuk melaksanakannya niscaya akan menyempitkan mereka, karena tidak ada yang memahaminya kecuali segelintir orang saja. Padahal ajaran syari’at hanya diterangkan dengan hal-hal yang bisa dipahami oleh kebanyakan di antara mereka.” (al-Minhaj, 4/415).
Dengan demikian ada 2 cara yang bisa ditempuh untuk menetapkan masuknya bulan Ramadhan :
  1. Dengan melihat hilal. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Maka barangsiapa di antara kalian yang melihatnya hendaklah dia berpuasa.” (QS. al-Baqarah [2] : 185). Syarat diteimanya persaksian melihat hilal adalah : saksi tersebut sudah baligh, berakal, muslim, terpercaya beritanya berdasarkan sifat amanahnya dan keahlian yang dia miliki, adapun anak kecil maka kesaksiannya belum bisa diterima
  2. Dengan menggenapkan jumlah bilangan hari di bulan sebelumnya (Sya’ban) menjadi tiga puluh hari, karena bulan Qamariyah tidak akan lebih dari 30 hari dan tidak mungkin kurang dari 29 hari

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More