Selasa, 9 Agustus 2011 12:22 wib
Ilustrasi jasa penukaran uang di Surabaya. (Foto: okezone)
MALANG- Bank Indonesia mendukung keputusan  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang yang mengharamkan jasa penukaran  uang karena mengandung riba. BI menyebut jasa penukaran uang dengan  praktik pembelian uang baru.
Kepala Bank Indonesia cabang Malang  Totok Hermianto memperingatkan agar masyarakat menghindari pembelian  uang baru di pinggir jalan. Pasalnya uang yang diberikan, tidak sesuai  dengan jumlah yang ditukarkan. Selain itu, dikhawatirkan ada uang palsu  yang terselip.
“Banyak laporan kenakalan jumlah uang tidak lengkap dan ada kemungkinan diselipi uang palsu,” ujar Totok, Selasa (9/8/2011).
Sebelumnya MUI Kabupaten Jombang mengharamkan jasa penukaran uang yang marak menjelang Lebaran karena mengandung unsur riba.
Karena itu MUI mengimbau masyarakat agar tidak menukarkan uang pada para penjual jasa penukaran uang baru.
Ketua  MUI Jombang KH Kholil Dahlan menjelaskan dalam praktik penukaran uang,  konsumen selalu membayar lebih dari jumlah uang baru yang diterima.  Padahal nilai uang baru maupun uang lama tersebut sama.
“Kelebihan  uang dalam tukar menukar barang yang nilainya sama tersebut adalah riba  dan hukumnya haram,” tegas Kholil Minggu 7 Agustus lalu.
Praktik  tukar menukar uang, lanjut dia, boleh saja asalkan pembayaran atau  serah terima uang baru dengan uang lama nominalnya sama dan tidak  dilebihkan.
Dia mengimbau masyarakat untuk menukar uang langsung ke bank karena tidak ada kelebihan nilai yang harus dibayarkan.
(Deny Irwansyah/RCTI/ton)






 








 
0 komentar:
Posting Komentar