Rabu, 10 Agustus 2011

Ada Unsur Riba BI Dukung MUI Haramkan Jasa Penukaran Uang

Selasa, 9 Agustus 2011 12:22 wib
 
Ilustrasi jasa penukaran uang di Surabaya. (Foto: okezone)
Ilustrasi jasa penukaran uang di Surabaya. (Foto: okezone)
MALANG- Bank Indonesia mendukung keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang yang mengharamkan jasa penukaran uang karena mengandung riba. BI menyebut jasa penukaran uang dengan praktik pembelian uang baru.

Kepala Bank Indonesia cabang Malang Totok Hermianto memperingatkan agar masyarakat menghindari pembelian uang baru di pinggir jalan. Pasalnya uang yang diberikan, tidak sesuai dengan jumlah yang ditukarkan. Selain itu, dikhawatirkan ada uang palsu yang terselip.

“Banyak laporan kenakalan jumlah uang tidak lengkap dan ada kemungkinan diselipi uang palsu,” ujar Totok, Selasa (9/8/2011).

Sebelumnya MUI Kabupaten Jombang mengharamkan jasa penukaran uang yang marak menjelang Lebaran karena mengandung unsur riba.

Karena itu MUI mengimbau masyarakat agar tidak menukarkan uang pada para penjual jasa penukaran uang baru.

Ketua MUI Jombang KH Kholil Dahlan menjelaskan dalam praktik penukaran uang, konsumen selalu membayar lebih dari jumlah uang baru yang diterima. Padahal nilai uang baru maupun uang lama tersebut sama.

“Kelebihan uang dalam tukar menukar barang yang nilainya sama tersebut adalah riba dan hukumnya haram,” tegas Kholil Minggu 7 Agustus lalu.

Praktik tukar menukar uang, lanjut dia, boleh saja asalkan pembayaran atau serah terima uang baru dengan uang lama nominalnya sama dan tidak dilebihkan.

Dia mengimbau masyarakat untuk menukar uang langsung ke bank karena tidak ada kelebihan nilai yang harus dibayarkan.

(Deny Irwansyah/RCTI/ton)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More