Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan
apresiasi bagi dunia seni terutama musik di Indonesia. Sang kepala
negara, menetapkan satu hari khusus sebagai hari musik nasional.
Dikutip
dari situs Setkab, dalam Keppres yang baru saja ditandatanganinya
setibanya di tanah air Sabtu (9/3/2013) pagi ini, setelah selama sepekan
melakukan perjalanan dinas ke Jerman dan Hongaria itu, Presiden SBY
menetapkan bahwa Hari Musik Nasional yang akan diperingati setiap
tanggal 9 Maret itu bukan merupakan Hari Libur Nasional.
Dalam
Keppres itu juga disebutkan, penetapan tanggal 9 Maret sebagai Hari
Musik Nasional itu mempertimbangkan bahwa musik adalah ekspresi budaya
yang bersifat universal dan multidimensional, yang mempresentasikan
nilai-nilai luhur kemanusiaan, serta memiliki peran strategis dalam
pembangunan nasional.
“Para insan musik Indonesia bersama
masyarakat, selama ini telah memperingati tanggal 9 Maret sebagai Hari
Musik Nasional,” tegas Keppres tersebut.
Atas dasar pertimbangan itu semua, Presiden SBY terhitung hari ini menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional.
http://news.detik.com
0 komentar:
Posting Komentar