Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan 
apresiasi bagi dunia seni terutama musik di Indonesia. Sang kepala 
negara, menetapkan satu hari khusus sebagai hari musik nasional. 
Dikutip
 dari situs Setkab, dalam Keppres yang baru saja ditandatanganinya 
setibanya di tanah air Sabtu (9/3/2013) pagi ini, setelah selama sepekan
 melakukan perjalanan dinas ke Jerman dan Hongaria itu, Presiden SBY 
menetapkan bahwa Hari Musik Nasional yang akan diperingati setiap 
tanggal 9 Maret itu bukan merupakan Hari Libur Nasional.
Dalam 
Keppres itu juga disebutkan, penetapan tanggal 9 Maret sebagai Hari 
Musik Nasional itu mempertimbangkan bahwa musik adalah ekspresi budaya 
yang bersifat universal dan multidimensional, yang mempresentasikan 
nilai-nilai luhur kemanusiaan, serta memiliki peran strategis dalam 
pembangunan nasional.
“Para insan musik Indonesia bersama 
masyarakat, selama ini telah memperingati tanggal 9 Maret sebagai Hari 
Musik Nasional,” tegas Keppres tersebut.
Atas dasar pertimbangan itu semua, Presiden SBY terhitung hari ini menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional.
http://news.detik.com






 








 
0 komentar:
Posting Komentar